Jumat, 19 Juni 2015

KESELAMATAN PESAWAT UAP DAN BEJANA DENGAN BAHAYA PELEDAKAN


Ketel atau pesawat uap dan bejana tekan merupakan peralatan yang mempunyai resiko sangat tinggi, apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja terhadap pengunaan ketel uap dan pesawat uap serta bejana tekan. Oleh sebab itu perusahaan harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan ketel uap dan bejana tekan tersebut.
Di Indonesia, Ketel Uap ( Boiler )  banyak di pakai di perusahaan-perusahaan antara lain pada ; pabrik pengolahan kelapa sawit, pabrik gula, pabrik pulp, pabrik ban, pabrik minyak makan, pabrik minuman botol, pabrik mie instan, rumah sakit, hotel dll.  Pemanfaatan Ketel Uap demikian luas di Indonesia antara lain di sektor industri, pariwisata dan pelayanan kesehatan, namun pada pemakaiannya mengandung potensi bahaya ( high risk ) apabila tidak memenuhi standar atau syarat-syarat safety yang berlaku.
Menurut Stoom Ordonantie ( Undang-undang Uap 1930 ) pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa “ Ketel  Uap ialah suatu Pesawat dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang  dipergunakan diluar pesawatnya “.   Pada prinsipnya, semua Ketel Uap didalamnya terdapat air yang dipanaskan oleh pelat dan atau pipa Ketel Uap dimana pelat dan atau pipa tersebut dipanaskan oleh gas panas hasil pembakaran bahan bakar sehingga air tersebut mendidih dan berubah menjadi uap ( steam ) yang tekanannya melebihi tekanan udara atmosfer. 
Bahan bakar yang dipakai ada 3 jenis, yaitu ; 1) ada yang menggunakan bahan bakar padat antara lain batu bara, cangkang, serabut kelapa sawit dan atau kayu, 2) bahan bakar cair yaitu solar, dan 3) bahan bakar gas yaitu Liquid Natural Gas (LNG). Apabila uap didalam drum boiler mencapai tekanan tertentu maka suhu uap tersebut akan memiliki temperatur tertentu pula.  Sebagai contoh;  Ketel Uap yang memiliki tekanan kerja 10 Kg/Cm2  maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap sekitar 1790 C,  jika tekanan kerjanya mencapai 20 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap yang bersangkutan sekitar 2130 C, kemudian jika tekanan uap dalam drum Ketel Uap mencapai 40 Kg/Cm2 maka temperatur uap  dalam drum Ketel Uap tersebut sekitar 2500 C. Ketel Uap  yang dipakai di pabrik pulp pada umumnya bertekanan kerja sekitar 100 Kg/cm2, pada pabrik gula dan pengolahan kelapa sawit bertekanan kerja sekitar 20 Kg/Cm2, dan Ketel uap pada pabrik makanan minuman, pabrik minyak makan, pabrik ban , hotel dan rumah sakit pada umumnya bertekanan kerja sekitar 10 Kg/Cm2.  Dengan tekanan dan temperatur uap yang demikian tinggi didalam Ketel Uap, maka berarti pada setiap pengoperasian Ketel Uap terdapat potensi bahaya yang apabila Ketel Uap tersebut pecah akan dapat mengakibatkan kerusakan bangunan perusahaan dan korban jiwa.  Peristiwa meledaknya suatu Ketel Uap telah terjadi beberapa kali di Indonesia, antara lain Ketel Uap  bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu pabrik tahu di wilayah Binjai - Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang tewas ditempat dan beberapa orang lainnya luka-luka serta bangunan pabrik runtuh,  Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu Pabrik Mihuen di Deli Serdang - Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang pekerja luka-luka, beberapa rumah penduduk sekitarnya rusak serta bangunan pabrik runtuh. Kedua unit Ketel Uap tersebut diatas dioperasikan dengan tanpa memiliki Akte Izin dari Pemerintah,  pekerja yang mengoperasikannya belum terlatih terbukti belum memiliki Sertifkat operator Pesawat Uap dari Pemerintah, yang berarti pemakaiannya tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku. Berhubung akibat dari meledaknya suatu Ketel Uap demikian mengerikan dan merugikan beberapa pihak maka untuk  pemakaian setiap Ketel Uap di Indonesia pemakai dan operator Ketel Uap yang bersangkutan senantiasa harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang  K3  yang berlaku yaitu ; 1) Stoom Ordonantie 1930, 2) Stoom Veroordening 1930, 3) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las, 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/1988 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Uap, 6) Surat-surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I yang terkait dengan pengawasan Norma K3 Pesawat Uap di Indonesia. Dengan ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan K3 dalam perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.        

PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

  1. Pengertian
1.   Pengenalan Ketel Uap
Ketel uap adalah pesawat yang digunakan untuk memanaskan air menjadi uap.  Peralatan pesawat penguapan ialah suatu alat yang dihubungkan pada pesawat uap.
Sumber-sumber Bahaya dan Akibatnya:
1.            Mamometer tidak berfungsi dengan baik akan mengakibatkan ledakan.
2.            Safety valve tidak berfungsi mengakibatkan tertahannya tekanan yang berlebihan.
3.            Gelas duga tidak berfungsi mengakibatkan jumlah air tidak terkontrol.
4.            Air pengisi ketel tidak berfungsi mengakibatkan terjadinya pembengkaan bejana karena tidak adanya transfer panas.
5.            Boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall
6.            Terjadi pemanasan lebih Karena kekelebihan produksi uap.
7.            Tidak berfungsinga pompa air pengisi ketel.
8.            Karena perubahan tidak sempurna.
9.            Karena boilernya sudah tua sehingga sudah tidak memenuhi syarat.
10.         Tidak teraturnya tekanan inspeksi sesuai peraturan yang berlaku.

2.  Pengetahuan Teknis Praktis Bejana Tekan
Bejana tekan adalah sesuatu utuk menabung fluida yang bertekanan.  Termasuk bejana tekan:
-    Bejan penampung
-    Bejana pengangkut
-    Botol baja
-    Pesawat pendingin
-    Reaktor

Alat perlengkapan dan alat pengaman
-    Alat perlengkapan adalah semua perlengkapan yang dipasang pada bejana tekan sesuau maksud dan tujuan.
-    Alat pengaman adalah suatu peralatan tang dapat digunakan bila tekanan dalam bejana melebihi batas maksimum yang dibutuhkan.
-    Plat nama adalah identitas lengkap yang berkaitan dengan bejana dan ditempel pada dinding bejana.

Gas Bertekanan 
Pengelompokan gas bertekanan menurut sifatnya:
·         Gas yang dapat mengurangi kadar zat asam adalah suatu gas yang dapat bereaksi kimiawi dengan bahan bakar lain.
·         Gas mudah terbakar adalah gas yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran

              Desain/Perencanaan
Dalam proses in harus diketahui terlebih dahulu tekanan yang di butuhkan guna memperhitungkan ktebalan bejana termasuk di dalamnya ketebalan karena korosi, serta temperature suhu yang dibutuhkan guna mempertahankan pada dinding bejana selama bejana dioperasionalkan.
Pemilihan bahan kontruksi terutama ditujukan untuk keperluan keselamatan kerja serta mendapatkan biaya yang murah dengan tidak terlepas dari pengaruh zat kimia.
Bejana tekan dibedakan menurut bentuk badan (stell), maupun bentuk front (tutup) atau headnya. Sedangkan kedudukannya dibedakan menurut sumbu atau garis sentralnya.





B. Sumber Bahaya dan Akibat yang Dapat Ditimbulkan oleh Bejana Tekan
Kebakaran. Gas yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan, bila tercampur dengan udara serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Keracunan dan iritasi. Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat beracun yang sangat membahayakan bagi makluk hidup karena dapat meracuni darah dalam tubuh melalui sistem pernapasan maupun jaringan tubuh lainya.
Pernapasan tercekik (Aspisia). Sejumlah gas tertentu yang tampaknya tidak berbahaya karena tidak beracun dan tidak dapat terbakar. tetapi dapat mengakibatkan kematian apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup sehingga oksigen dalam ruangan tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan pernapasan.
Peledakan. Semua jenis gas betekanan yang tersimpan di dalam botol baja maupun tangki gas mempunyai bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam menahan tekanan gas yang ada didalamnya.
Terkena cairan sangat dingin (Crygenic). Apabila terkena cairan yang sangat dingin, maka cairan tersebur seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena sehingga mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan tubuh, dan luka yang parah dapat menyebabkan kematian bila tidak mendapatkan pertolongan segera.

  1. Botol Baja atau Tabung Gas
1.      Identitas dengan pewarnaan
·         Kelompok gas penyebab tercekik berwarna Abu-abu
·         Kelompok gas mudah terbakar atau meledak berwarna Merah  kecuali LPG dicat warna biru
·         Kelompok gas beracun berwarna Kuning Tua
·         Kelompok gas yang dapat menyengat berwarna Kuning Muda
·         Kelompok gas untuk keperluan kesehatan berwarna Putih
·         Kelompok gas campuran diberiwarna sesuai dengan jenis campuran
·         Zat asam dan gas-gas lain yang termasuk kelompok gas pengoksidasian berwarna Biru Muda
2.      Identitas dengan huruf
Pada bagin botol baja diberi tulisan nama gas yang diisikan, dibuat huruf balok warna hitam
3.Identitas dengan label
Ukuran dan tulisan label disesuaikan dengan jenis, sifat, dan potensi bahaya serta kapasitas botol baja.
4.Identitas dengan plat nama atau tanda slagletter
Slagletter harus memberikan keterangan tentang:
-          Nama pemilk
-          Mana penbuat, nomor seri pembatan dan tahun pembeatan
-          Nama gas yang diisikan bukan symbol kimia
-          Berat botol baja tanta gas dan valve
-          Tekanan isis yang diijinkan
-          Berat maksimum gas yang diisikan jenis gas cair
-          Kapasitas tampung air
-          Tanda bahan pengisi bila jenis gas yang diisikan asetylene
-          Bulan dan tahun pada waktu uji tekan yang pertama

  1. Instalansi Pipa
Instalansi pipa diberi warna yang berbeda menurut jenis fluida/gas yang mengalir di dalamnya.  Instalansi pipa juga diberi identitas dengan tanda-tanda sebagai berikut:
·         Nama fluida/gas yang mengalir di dalam pipa ditulis lengkap, bila memungkinkan ditulis pada rumus kimianya
·         Besarnya tekanan pada fluida/gas yang mengalir di dalam pipa ditulis dengan angka dan satuan tekanan
·         Arah aliran fluida/gas di dalam pipa ditulis dengan tanda panah dengan warna yang menyolok



  1. Dasar Hukum
1.      UU Uap tahun 1930
2.      Peraturan Uap tahun 1930
3.      UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4.      Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
5.      Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
6.      Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap

  1. Ruang Lingkup
1.  Pertimbangan-pertimbangan Desain
·         Gambar konstruksi harus memenuhi syarat mempunyai skala yang cukup dan dapat dibaca dengan jelas
·         Data ukuran-ukuran pesawat serta bagian-bagiannya harus dituliskan secara jelas
·         Gambar bagian (detail) konstruksi penyambungan antara satu bagian ke bagian lain harus dicantumkan, sehingga bentuk sambungan dapat diketahui secara jelas
·         Pelaksanaan pembuatan pesawat uap harus memenuhi prosedur sesuai dengan standar yang jelas
·         Pelaksanaan pengujian pesawat uap harus memenuhi prosedur yang berlaku

Penempatan ketel uap
·         Ruang ketel uap adalah bukan suatu tempat khusus dimana di dalamnya tidak pasti untuk bekerja
·         Ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja bagian lainnya



2.  Penggolongan Bejana Uap
  Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dan  operasinya. Ketel uap adalah sebagai penghasil uap sedangkan bejana uap adalah sebagai penerima uap dalam kelangsungan suatu proses yang menggunakan instalansi uap.

3.  Pengoperasian Pesawat Uap
Agar pemeliharaan ketel uap dapat terlaksana dengan baik, maka perlu diadakan pendidikan dan latihan terhadap operator ketel uap, juru las untuk pesawat uap, yaitu :
·         Pendidikan operator ketel uap
·         Pendidikan dan latihan juru las

  1. Pemeriksaan dan Pengujian
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat uap:
1. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
2. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
3. Prosedur pemeriksaan dan pengujian
4. Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap

Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan:
1.      Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan
2. Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan ketentuan teknis pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penertiban pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang dan pertauran yang berlaku.


H.    Kunci Pemakaian Katel Uap Secara Aman
Telah dijelaskan diatas betapa pentingnya suatu ketel Uap pada perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi juga betapa besar potensi bahaya yang terkandung didalam pemakaian Ketel Uap tersebut.  Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia, maka untuk pemakaian suatu Boiler pemakai perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :
  1. Dalam hal pengadaan
Bagi Pengusaha yang akan membeli Ketel Uap  yang akan dipakai di perusahaannya, pilihlah Ketel Uap yang pembuatannya memenuhi prosedur yang berlaku.  Sebagai contoh, misalkan akan membeli Ketel Uap pipa api ( Fire Tube Boiler ) baru buatan dalam negeri, maka sangat perlu diperhatikan, apakah Boiler tersebut memiliki dokumen meliputi ; 1) Gambar konstruksi, 2) Gambar detail sambungan, 3) Sertifikat bahan, 4) Perhitungan kekuatan konstruksi, 5) Surat keterangan hasil Radiography Test dan atau Ultrasonic Test  sambungan las dan 6) Laporan pengawasan pembuatan pesawat uap yang ditandatangani engineer perusahaan pembuat boiler yang bersangkutan dan Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap.
  1.   Dalam hal pengoperasian
a.    Pemakai  jangan mulai memakainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) spesialis Pesawat Uap dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)  yang memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I atau Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap yang kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat K3 olehnya yang dibuktikan dengan diterbitkannya Akte Izin Ketel Uap tersebut dari Dinas Tenaga Kerja  / Instansi yang berwenang di daerah yang bersangkutan.  Menurut peraturan yang berlaku, khusus untuk Ketel Uap yang direntalkan,  Akte Izinnya  diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I.
b.     Air umpan  Ketel Uap  (  Feed Water Boiler  )  yang  digunakan harus selalu memenuhi standar dengan melalui proses water treatment. Untuk mengetahui kepastian memenuhi standar atau tidaknya air umpan tersebut maka pemakai perlu mengujikannya ke Laboratotium penguji air yang dinilai mampu dan hasil ujinya akurat. Selanjutnya hasil uji air umpan bandingkan dengan standar yang berlaku antara lain mengenai ; pH, kesadahan total, oksigen dan lain-lain dari feed water boiler yang akan digunakan.
c.    Pekerja yang mengoperasikannya harus yang sudah terlatih dan berpengalaman yang dibuktikan dengan Sertifikat operator Ketel Uap yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I. Untuk Ketel Uap berkapasitas 10 Ton/jam atau lebih, pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifikat operator Pesawat Uap kelas I, sedangkan untuk Boiler berkapasitas kurang dari 10 Ton/jam , pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifkikat operator Pesawat Uap kelas II.
d.   Ketel Uap yang sedang operasi tidak boleh ditinggalkan oleh operator yang bertugas melayaninya. Artinya Ketel Uap yang sedang beroperasi harus selalu ada operator Pesawat Uap  yang melayani di ruang Ketel Uap yang bersangkutan.
e.    Setelah beroperasi beberapa lama, maka pemakai wajib memeriksakan Ketel Uapnya secara berkala kepada AK3 spesialis Pesawat Uap dari PJK3 yang memiliki SKP dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemenakertrans R.I  atau kepada Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap. Untuk Ketel uap yang dipakai di kapal laut perusahaan pelayaran pemeriksaan berkalanya minimal sekal tiap tahun, untuk Ketel Uap yang dipakai di darat pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 2 tahun, untuk Ketel Lokomotif pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 3 tahun.
f.     Untuk  melakukan perbaikan, penggantian atau perobahan   kostruksi dan atau perlengkapan Ketel Uap, pemakai wajib melaporkan  terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat, sehingga pemeriksaan khusus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pemakai memperoleh petunjuk-petunjuk antara lain teknik pengerjaannya, standar bahan, pengelasan dan sebagainya yang harus dipenuhi.
g.    Agar kerak ketel ( scale ) yang terjadi di dalam Ketel Uap tidak semakin tebal dan keras yang dapat mengakibatkan over heating  ( pemanasan lebih ), maka sebaiknya Ketel Uap secara teratur dilakukan cleaning dengan cara manual, mekanis maupun chemis oleh orang yang ahlinya.  Jika di dalam Ketel Uap bebasscale maka akan berdampak positip terhadap efisienci dan life time Ketel Uap yang bersangkutan.

Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup  untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan.
Dengan tulisan singkat ini diharapkan  bermanfaat bagi para pemakai Ketel Uap dan para operator Ketel Uap sehingga Ketel Uap yang dipakainya / dioperasikannya selalu memenuhi syarat K3 dalam rangka mendukung kelancaran proses produksi, memelihara efisiensi dan life time dari Ketel Uap  yang bersangkutan serta mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.


Sumber :
  1. Sumber 1
  2. Sumber 2


KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT

          Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:

A.           Perencanaan
           Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).





B.                 Pemasangan
      Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
ü  Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
ü  Memiliki surat ijin pemasangan
ü  Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
ü  Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
ü  Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.

C.                Pengoperasian
          Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
ü  Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
ü  Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
ü  Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
ü  Memiliki manajemen kondisi darurat




Undang-Undang dan Peraturan yang Mengatur Penyelenggaraan Lift
1)      UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
2)      PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3)      Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
4)      SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
5)      Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
6)      Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
7)      Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
8)      Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
9)      Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Penjelasan Lift

            Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box)  dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement. Motor digerakan  oleh listrik AC atau DC.
Mesin roda gigi cacing untuk mengontrol gerakan mekanik kabin lift dengan “rolling” baja hoist tali melalui puli katrol penggerak yang melekat ke gearbox digerakkan oleh motor kecepatan tinggi. Mesin ini umumnya pilihan terbaik untuk bangunan tinggi yang menyediakan  ruang bawah tanah dan penggunaan traksi overhead untuk kecepatan hingga 500 ft / menit (2,5 m / s)memungkinkan kontrol kecepatan yang akurat dari motor, untuk kenyamanan penumpang, sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start  dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
HARDWIRED CIRCUITS
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
•          Kontrol Tombol
•          Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
•          Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
•          Power On Reset
•          Kontrol Alarm
•          Sensor Limit Switch

BRAKE CONTROL

Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin  menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor  untuk menghentikan kabin.


Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
•          DC injection braking.
•          Plugging.
•          Eddy current braking.
•          Dynamic resistor braking.
•          Regenerative braking.

GOVERNOR ROPE MONITOR

Tali governor  pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.

BACK OUT OF OVER TRAVEL SWITCH

Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian)  aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor  dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.
Peralatan pengaman utama pada lift antara lain :
1.      Sebuah alat pengindra dan pembatas kecepatan (governor) yang mengatur bekerjanya alat pengaman kereta (car safety device) apabila kecepatan kereta melampaui batas yang ditentukan dilengkapi dengan pemutus control listrik.
2.      Sakelar pelamban (slow down switch) dan sakelar batas lintas (limit switch) yang keduanya berfungsi sebagai pengaman batas perjalanan kereta baik di ujung atas maupun di ujung bawah yang bertugas untuk menghentikan kereta apabila sampai pada batas perjalanan terakhir ke atas atau ke bawah.
3.      Rem mesin yang bekerja secara otomatis apabila sumber tenaga listrik tiba-tiba terputus.
4.    Kunci kait (interlock) pada semua pintu ruang luncur dan kontak listrik pengaman pada pintu kereta, keduanya untuk mengatur secara otomatis, agar pintu ruang luncur dan pintu kereta hanya dapat terbuka apabila kereta berada pada batas tertentu dari permukaan lantai perhentian (lihat 2.4.4).
5.      Penyangga dan peredam (buffer) terpasang pada lekuk dasar ruang luncur untuk meredam gaya tumbukan kereta dan/atau bobot imbang yang mungkin jatuh bebas, yaitu ada 2 macam : Penyangga pegas atau penyangga masip kenyal dan Penyangga hidrolik atau peredam.
6.     Tombol sakelar darurat (emergency stop switch) di dalam kereta yang berbentuk gagang atau tombol berwarna merah.
7.      Peralatan pengaman dan peralatan pendukung lainnya yang disesuaikan dengan standar pabrik pembuat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Cara Bekerja Pesawat Pengaman

Cara bekerja pesawat pengaman kereta terpisah dari cara bekerja motor penggerak lif. Peralatan pengaman kereta ini terdiri dari :
1.     Governor sebagai pengindra dan pembatas kelajuan lif.
2.      Dasar pengaman kereta (safety block), yang berada langsung dibagian bawah rangka kereta di kiri dan kanan (pada produk tertentu dipasang pada bagian atas rangka).
3.      Tali baja governor.
4.      Roda teromol sebagai pengatur tegangan tali baja governor yang berada di lekuk dasar (pit). Lif berkecepatan tinggi (120 m/m keatas) pengaturan tegangan dengan pegas dan peredam hidrolis yang dipasang pada rangka teromol.

Tali baja governor, bergerak diantara roda penegang (tension sheave) dan roda governor dan kedua ujung dari kabel baja tersebut diikatkan pada tangan (stang) penggerak rem pada rangka kereta, sehingga pasak atau rem kiri dan kanan bekerja sekaligus serempak. Dalam keadaan normal, pesawat pengaman tidak mempengaruhi jalannya lif, kecuali jika kecepatan lif melampaui batas kecepatan tertentu, dengan prosentase sesuai daftar tersebut diatas.
Sistim pengaman ini bekerja dengn dua tahap sebagai berikut :
1.      Pada tahap pertama, apabila awal mula terjadi kecepatan lebih (lihat daftar) lif dalam keadaan turun, maka governor akan membuka sakelar OS pemutus arus listrik ke motor penggerak lif, dan memberhentikan lif.
2.      Apabila OS tidak sempat bekerja dan kereta tetp melaju dengan kecepatan terus meningkat, maka governor akan tersentak menyebabkan rahang governor menggigit tli baja, selanjutnya menyebabkan tangan-tangan menarik rem masuk ke dalam rumah (blok) sert menjepit rel pengantar. Lif akan berhenti pada jarak lintas tertentu. Berhentinya dibantu oleh pegas yang ada pada blok rem/pasak. Lihat daftar jarak lintas perhentian merosot. Bersamaan dengan peristiwa tersebut saklar SOS terbuka, sehingga arus ke motor terputus.

 Rekomendasi tentang Lif (Europen Elevator Association).

1.     Semua lif harus dipelihara. Pemeliharaan harus oleh orang-orang yang kompeten dari perusahaan yang memenuhi syarat dan bekerja sesuai aturan-aturan EEA.
2.      Pemilik/ manajemen dapat menerima kebutuhan akan (perlunya) lif harus di upgrade. Yaitu bagi peralatan yang berumur lebih dari 15 tahun dan selanjutnya tiap-tiap 5 tahun setelah melalui pemeriksaan. Hal ini agar memenuhi persyaratan-persyaratan keselamatan yang berlaku akhir-akhir ini (up to date).
3.      Panggilan darurat harus segera dilayani. Seseorang dalam organisasi building management harus siap 24 jam untuk menolong orang yang terperangkap dalam lif. Alat komunikasi dengan orang tersebut harus berfungsi.
4.      Peralatan cacat atau rusak harus segera dilaporkan. Seorang petugas dari pihak manajemen harus segera melaporkan kepada perusahaan pemelihara.
5.      Perusahaan pemelihara harus membuktikan kecakapannya, dapat dipercaya dan berpengalaman. Perusahaan harus terdaftar dan menutup asuransi untuk kepentingan umum (kecelakaan dan kerusakan harta benda).
6.      Perusahaan pemeliharaan harus jelas. Nama dan alamat, nomor telepon sebaiknya terpampang di dalam lif. Hal ini memudahkan komunikasi jika ada masalah dengan peralatan demi keselamatan.
7.      Perusahaan pemeliharaan harus peduli dengan keselamatan. Perusahaan harus melaporkan kepada manajemen/pemilik pada waktunya atas unit lif untuk memenuhi persyaratan K3. Juga perusahaan peduli atas keselamatan pegawainya dengan kebijakan yang jelas.
8.      Perusahaan pemeliharaan harus dapat melayani call back sevice 24 jam sehari, 365 hari per tahun. Hal ini terutama untuk menolong penumpang yang terkurung/ terperangkap didalam kereta lif yang macet. Teknisi yang dikirim untuk menolong harus cakap dan sigap, sehingga tidak menunda waktu terlalu lama.
9.      Perusahaan pemeliharaan harus bermutu tinggi. Di Eropa perusahaan tersebut lulus ISO 9000/EN29000 (memiliki sertifikat) untuk sisitim/ procedure kerja.
10.  Perusahaan pemeliharaan harus memiliki pegawai yang cakap. Perusahaan menyediakan pelatihan dan senantiasa melaksanakan peningkatan keahliannya dan pengetahuannya mengenai pemeliharaan.
11.  Perusahaan pemeliharaan menyediakan pelayanan kebutuhan suku cadang.

12.  Perusahaan pemeliharaan harus mencatat dan menyimpan sejarah pemeliharaan, reparasi, modifikasi, dan lain-lain, atas tiap unit lif.

Sumber :