Keselamatan dan
Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta
setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang
sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
A.
Perencanaan
Dalam
tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana.
lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan
perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan
lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna.
sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya,
perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (Permen
No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
B.
Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan
yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu
diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
ü Dipasang
oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
ü Memiliki
surat ijin pemasangan
ü Pemasangan
diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi)
penyelia pengawas pemasangan lift
ü Pemasangan
dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
ü Dilaksanakan
pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan
disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
C.
Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki
surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut
layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar
pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
ü Pengoperasian
dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai
penyelia pengawas operasi lift.
ü Dipergunakan
dan dioperasikan dengan benar
ü Dirawat
dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO
perawatan dan perbaikan
ü Memiliki
manajemen kondisi darurat
Undang-Undang
dan Peraturan yang Mengatur Penyelenggaraan Lift
1)
UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan
keselamatan kerja
2)
PP No.23 tahun 2004, tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi
3)
Permen No.03/MEN/1978, tentang
penunjukan dan kewenangan Ahli K3
4)
SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan
pengujian lift
5)
Permen No.03/MEN/1995, tentang
syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
6)
Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara
pelaporan kecelakaan kerja
7)
Permen No.03/MEN/1999, tentang
syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
8)
Permen No.407/BW/1999, tentang
persyaratan teknisi lift
9)
Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin
mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Penjelasan
Lift
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan
counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada
setiap sisi kotak penumpang (box) dan
sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang.
Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di
atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat
terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang
terakhir ini disebut sebagai traksi basement. Motor digerakan oleh listrik AC atau DC.
Mesin roda gigi cacing untuk
mengontrol gerakan mekanik kabin lift dengan “rolling” baja hoist tali melalui
puli katrol penggerak yang melekat ke gearbox digerakkan oleh motor kecepatan
tinggi. Mesin ini umumnya pilihan terbaik untuk bangunan tinggi yang
menyediakan ruang bawah tanah dan
penggunaan traksi overhead untuk kecepatan hingga 500 ft / menit (2,5 m /
s)memungkinkan kontrol kecepatan yang akurat dari motor, untuk kenyamanan
penumpang, sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG)
adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi
lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay
dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari
seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya
sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start dan stop (menyebabkan redup pencahayaan
setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik
lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
HARDWIRED
CIRCUITS
Pada perancangan
perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun
sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem
lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika
lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian
elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
• Kontrol Tombol
• Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC
Gear
• Kontrol Penstabil Tegangan
(Regulator)
• Power On Reset
• Kontrol Alarm
• Sensor Limit Switch
BRAKE
CONTROL
Lift menggabungkan
beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin
menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah
jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang
tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak
berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem
motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam
operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan
kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol
lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem
pada Motor Electric)
• DC injection braking.
• Plugging.
• Eddy current braking.
• Dynamic resistor braking.
• Regenerative braking.
GOVERNOR
ROPE MONITOR
Tali governor pada lift disediakan dengan rem tambahan yang
merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali
governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini
mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang
rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia
untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang
yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali
governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil
berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang
governor.
BACK
OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di
luar jarak pengoperasian) aktif aktuasi
kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti
perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti
darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan
paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat
lift naik maupun saat lift turun.
Peralatan pengaman
utama pada lift antara lain :
1. Sebuah alat pengindra dan pembatas
kecepatan (governor) yang mengatur bekerjanya alat pengaman kereta (car safety
device) apabila kecepatan kereta melampaui batas yang ditentukan dilengkapi
dengan pemutus control listrik.
2. Sakelar pelamban (slow down switch) dan
sakelar batas lintas (limit switch) yang keduanya berfungsi sebagai pengaman
batas perjalanan kereta baik di ujung atas maupun di ujung bawah yang bertugas
untuk menghentikan kereta apabila sampai pada batas perjalanan terakhir ke atas
atau ke bawah.
3. Rem mesin yang bekerja secara otomatis
apabila sumber tenaga listrik tiba-tiba terputus.
4. Kunci kait (interlock) pada semua pintu
ruang luncur dan kontak listrik pengaman pada pintu kereta, keduanya untuk
mengatur secara otomatis, agar pintu ruang luncur dan pintu kereta hanya dapat
terbuka apabila kereta berada pada batas tertentu dari permukaan lantai
perhentian (lihat 2.4.4).
5. Penyangga dan peredam (buffer) terpasang
pada lekuk dasar ruang luncur untuk meredam gaya tumbukan kereta dan/atau bobot
imbang yang mungkin jatuh bebas, yaitu ada 2 macam : Penyangga pegas atau
penyangga masip kenyal dan Penyangga hidrolik atau peredam.
6. Tombol sakelar darurat (emergency stop
switch) di dalam kereta yang berbentuk gagang atau tombol berwarna merah.
7. Peralatan pengaman dan peralatan
pendukung lainnya yang disesuaikan dengan standar pabrik pembuat dan tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Cara
Bekerja Pesawat Pengaman
Cara bekerja pesawat
pengaman kereta terpisah dari cara bekerja motor penggerak lif. Peralatan
pengaman kereta ini terdiri dari :
1. Governor sebagai pengindra dan pembatas
kelajuan lif.
2. Dasar pengaman kereta (safety block),
yang berada langsung dibagian bawah rangka kereta di kiri dan kanan (pada
produk tertentu dipasang pada bagian atas rangka).
3. Tali baja governor.
4. Roda teromol sebagai pengatur tegangan
tali baja governor yang berada di lekuk dasar (pit). Lif berkecepatan tinggi
(120 m/m keatas) pengaturan tegangan dengan pegas dan peredam hidrolis yang
dipasang pada rangka teromol.
Tali baja governor,
bergerak diantara roda penegang (tension sheave) dan roda governor dan kedua
ujung dari kabel baja tersebut diikatkan pada tangan (stang) penggerak rem pada
rangka kereta, sehingga pasak atau rem kiri dan kanan bekerja sekaligus
serempak. Dalam keadaan normal, pesawat pengaman tidak mempengaruhi jalannya
lif, kecuali jika kecepatan lif melampaui batas kecepatan tertentu, dengan
prosentase sesuai daftar tersebut diatas.
Sistim pengaman ini
bekerja dengn dua tahap sebagai berikut :
1. Pada tahap pertama, apabila awal mula
terjadi kecepatan lebih (lihat daftar) lif dalam keadaan turun, maka governor
akan membuka sakelar OS pemutus arus listrik ke motor penggerak lif, dan
memberhentikan lif.
2. Apabila OS tidak sempat bekerja dan
kereta tetp melaju dengan kecepatan terus meningkat, maka governor akan
tersentak menyebabkan rahang governor menggigit tli baja, selanjutnya
menyebabkan tangan-tangan menarik rem masuk ke dalam rumah (blok) sert menjepit
rel pengantar. Lif akan berhenti pada jarak lintas tertentu. Berhentinya
dibantu oleh pegas yang ada pada blok rem/pasak. Lihat daftar jarak lintas
perhentian merosot. Bersamaan dengan peristiwa tersebut saklar SOS terbuka,
sehingga arus ke motor terputus.
Rekomendasi
tentang Lif (Europen Elevator Association).
1. Semua lif harus dipelihara. Pemeliharaan
harus oleh orang-orang yang kompeten dari perusahaan yang memenuhi syarat dan
bekerja sesuai aturan-aturan EEA.
2. Pemilik/ manajemen dapat menerima
kebutuhan akan (perlunya) lif harus di upgrade. Yaitu bagi peralatan yang
berumur lebih dari 15 tahun dan selanjutnya tiap-tiap 5 tahun setelah melalui
pemeriksaan. Hal ini agar memenuhi persyaratan-persyaratan keselamatan yang
berlaku akhir-akhir ini (up to date).
3. Panggilan darurat harus segera dilayani.
Seseorang dalam organisasi building management harus siap 24 jam untuk menolong
orang yang terperangkap dalam lif. Alat komunikasi dengan orang tersebut harus
berfungsi.
4. Peralatan cacat atau rusak harus segera
dilaporkan. Seorang petugas dari pihak manajemen harus segera melaporkan kepada
perusahaan pemelihara.
5. Perusahaan pemelihara harus membuktikan
kecakapannya, dapat dipercaya dan berpengalaman. Perusahaan harus terdaftar dan
menutup asuransi untuk kepentingan umum (kecelakaan dan kerusakan harta benda).
6. Perusahaan pemeliharaan harus jelas. Nama
dan alamat, nomor telepon sebaiknya terpampang di dalam lif. Hal ini memudahkan
komunikasi jika ada masalah dengan peralatan demi keselamatan.
7. Perusahaan pemeliharaan harus peduli
dengan keselamatan. Perusahaan harus melaporkan kepada manajemen/pemilik pada
waktunya atas unit lif untuk memenuhi persyaratan K3. Juga perusahaan peduli atas
keselamatan pegawainya dengan kebijakan yang jelas.
8. Perusahaan pemeliharaan harus dapat
melayani call back sevice 24 jam sehari, 365 hari per tahun. Hal ini terutama
untuk menolong penumpang yang terkurung/ terperangkap didalam kereta lif yang macet.
Teknisi yang dikirim untuk menolong harus cakap dan sigap, sehingga tidak
menunda waktu terlalu lama.
9. Perusahaan pemeliharaan harus bermutu
tinggi. Di Eropa perusahaan tersebut lulus ISO 9000/EN29000 (memiliki
sertifikat) untuk sisitim/ procedure kerja.
10. Perusahaan pemeliharaan harus memiliki
pegawai yang cakap. Perusahaan menyediakan pelatihan dan senantiasa
melaksanakan peningkatan keahliannya dan pengetahuannya mengenai pemeliharaan.
11. Perusahaan pemeliharaan menyediakan pelayanan
kebutuhan suku cadang.
12. Perusahaan pemeliharaan harus mencatat dan
menyimpan sejarah pemeliharaan, reparasi, modifikasi, dan lain-lain, atas tiap
unit lif.
Sumber :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar