Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya
ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta
menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah
pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
Ø Filosofi
(Mangkunegara), Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Ø Keilmuan,
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Ø OHSAS
18001:2007, Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung
dan tamu) di tempat kerja.
Ø Menurut
Mangkunegara (2002, p.163), Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Ø Menurut
Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
Ø Menurut
Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas
dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Ø Mathis
dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
Ø Menurut
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat
dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Ø Jackson
(1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan
kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Indikator
Penyebab Keselamatan Kerja
Menurut Mangkunegara
(2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat
lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan
penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan
keamanannya.
2. Ruang kerja yang
terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran
dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan
kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan
kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin,
alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
Tujuan
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian
yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang
tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan
kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat
yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka
lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara
menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab
kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan
kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara
(2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai
berikut:
a. Agar setiap pegawai
mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan
psikologis.
b. Agar setiap
perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil
produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan
atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan
kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai
merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar