Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
- Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
- Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
- Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
- Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Mangkunegara
(2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat
lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan
penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan
keamanannya.
2. Ruang kerja yang
terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran
dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan
kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan
kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin,
alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
Tujuan Penerapan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan
selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja
dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau
perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai
setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan
kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara
(2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai
berikut:
a. Agar setiap pegawai
mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan
psikologis.
b. Agar setiap
perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil
produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan
atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan
kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai
merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Sejarah
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Sejarah perkembangan K3 mulai dari zaman pra-sejarah
sampai dengan zaman modern sekarang secara ringkas adalah sebagai berikut :
A. ZAMAN PRA-SEJARAH
Pada zaman batu dan goa (Paleolithic dan Neolithic) dimana manusia yang hidup
pada zaman ini telah mulai membuat kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan
serta tidak membahayakan bagi mereka saat
digunakan. Disain tombak dan kapak yang mereka buat umumnya mempunyai bentuk
yang lebh besar proporsinya pada mata kapak atau ujung ombak. Hal ini adalah
untuk menggunakan kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar
karena dengan sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar. Disain yang
mengecil pada pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan bagi pemakai saat
mengayunkan kapak tersebut.
B. ZAMAN BANGSA
BABYLONIA (DINASTI SUMMERIA) DI IRAK Pada era ini masyarakat sudah mencoba
membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang
membawanya. Pada masa ini masyarakat sudah mengenal berbagai macam peralatan
yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka. Dan semakin berkembang setelah
ditemukannya tembaga dan suasa sekitar 3000-2500 BC. Pada tahun 3400 BC
masyarakat sudah mengenal konstruksi dengan menggunakan batubata yang dibuat
proses pengeringan oleh sinar matahari. Pada era ini masyarakat sudah
membangunan saluran air dari batu sebagai fasilitas sanitasi. Pada tahun 2000 BC muncul suatu peraturan
“Hammurabi” yang menjadi dasar adanya kompensasi asuransi bagi pekerja.
C. ZAMAN MESIR KUNO
Pada masa ini terutama pada masa berkuasanya Fir’aun banyak sekali dilakukan
pekerjaan-pekerjaan raksasa yang melibatkan banyak orang sebagai tenaga kerja.
Pada tahun 1500 BC khususnya pada masa Raja Ramses II dilakukan pekerjaan
pembangunan terusan dari Mediterania ke Laut Merah. Disamping itu Raja Ramses
II juga meminta para pekerja untuk membangun “temple” Rameuseum. Untuk menjaga
agar pekerjaannya lancar Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk
menjaga kesehatan para pekerjanya.
D. ZAMAN YUNANI KUNO
Pada zaman romawi kuno tokoh yang paling terkenal adalah Hippocrates.
Hippocrates berhasil menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang
ditumpanginya.
E. ZAMAN ROMAWI Para
ahli seperti Lecretius, Martial, dan Vritivius mulai memperkenalkan adanya
gangguan kesehatan yang diakibatkan karena adanya paparan bahan-bahan toksik
dari lingkungan kerja seperti timbal dan sulfur. Pada masa pemerintahan Jendral
Aleksander Yang Agung sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang.
F. ABAD PERTENGAHAN
Pada abad pertengahan sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang
mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat atau meninggal. Masyarakat
pekerja sudah mengenal akan bahaya vapour di lingkungan kerja sehingga
disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan yang mengandung vapour
harus menggunakan masker.
G. ABAD KE-16 Salah
satu tokoh yang terkenal pada masa ini adalah Phillipus Aureolus Theophrastus
Bombastus von Hoheinheim atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan
Paracelsus mulai memperkenalkan penyakit-penyakit akibat kerja terutama yang
dialama oleh pekerja tambang. Pada era ini seorang ahli yang bernama Agricola
dalam bukunya De Re Metallica bahkan sudah mulai melakukan upaya pengendalian bahaya timbal di pertambangan
dengan menerapkan prinsip ventilasi.
H. ABAD KE-18 Pada masa
ini ada seorang ahli bernama Bernardino Ramazzini (1664 – 1714) dari
Universitas Modena di Italia, menulis dalam bukunya yang terkenal : Discourse
on the diseases of workers, (buku klasik ini masih sering dijadikan referensi
oleh para ahli K3 sampai sekarang). Ramazzini melihat bahwa dokter-dokter pada
masa itu jarang yang melihat hubungan antara pekerjaan dan penyakit, sehingga
ada kalimat yang selalu diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang yaitu “
What is Your occupation ?”. Ramazzini melihat bahwa ada dua faktor besar yang
menyebabkan penyakit akibat kerja, yaitu bahaya yang ada dalam bahan-bahan yang
digunakan ketika bekerja dan adanya gerakan-gerakan janggal yang dilakukan oleh
para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).
I. ERA REVOLUSI
INDUSTRI (TRADITIONAL INDUSTRIALIZATION)
Pada era ini hal-hal
yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah :
- Penggantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi.
- Penggunaan mesin-mesin yang menggantikan tenaga manusia.
- Pengenalan metode-metode baru dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang industri kimia dan logam).
- Pengorganisasian pekerjaan dalam cakupan yang lebih besar berkembangnya industri yang ditopang oleh penggunaan mesin-mesin baru.
J. ERA INDUSTRIALISASI
(MODERN IDUSTRIALIZATION) Sejak era revolusi industri di ata samapai dengan
pertengahan abad 20 maka penggnaan teknologi semakin berkembang sehingga K3
juga mengikuti perkembangan ini. Perkembangan pembuatan alat pelindung diri,
safety devices. dan interlock dan alat-alat pengaman lainnya juga turut
berkembang.
K. ERA MANAJEMEN DAN
MANJEMEN K3 Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak tahun 1950-an
hingga sekaran. Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang
meneliti penyebabpenyebab kecelakaan bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor
manusia (unsafe act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (unsafe
condition). Pada era ini berkembang system automasi pada pekerjaan untuk
mengatasi masalah sulitnya melakukan perbaikan terhadap faktor manusia. Namun
system otomasi menimbulkan masalah-masalah manusiawi yang akhirnya berdampak
kepada kelancaran pekerjaan karena adanya blok-blok pekerjaan dan tidak
terintegrasinya masing-masing unit pekerjaan. Sejalan dengan itu Frank Bird
dari International Loss Control Institute (ILCI) pada tahun 1972 mengemukakan
teori Loss Causation Model yang menyatakan bahwa factor manajemen merupakan
latar belakang penyebab yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Berdasarkan
perkembangan tersebut serta adanya kasus kecelakaan di Bhopal tahun 1984,
akhirnya pada akhir abad 20 berkembanglah suatu konsep keterpaduan system
manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi penggunaan sumber
daya. Keterpaduan semua unit-unit kerja seperti safety, health dan masalah
lingkungan dalam suatu system manajemen juga menuntut adanya kualitas yang
terjamin baik dari aspek input proses dan output. Hal ini ditunjukkan dengan
munculnya standar-standar internasional seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO
18000.
L. ERA MENDATANG
Perkembangan K3 pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada
permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja.
Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek-aspek yang sifatnya publik atau untuk masyarakat luas.
Penerapan aspek-aspek K3 mulai menyentuh segala sektor aktifitas kehidupan dan
lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta penerapan hak
asazi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi. Upaya ini tentu saja
lebih bayak berorientasi kepada aspek perilaku manusia yang merupakan
perwujudan aspek-aspek K3.
Sejarah
perkembangan K3
Bahaya ditempat kerja
telah mulai diidentifikasi oleh para ahli ilmu kedokteran tahun 1800-an
Ramuzzini (1633 – 1714) dikenal sebagai Bapak Pengobatan Kerja (Occupational Medicine).
Kematian dan cacat akibat kerja saat itu memang dianggap biasa, terutama
dibidang pertambangan dan pertanian. Ramuzzini adalah orang yang
merekomendasikan penyelidikan kedalam sejarah kesehatan pasien.
Dengan kemajuan
revolusi industri, permesinan, alat mekanikal, dan listrik telah menjadi bagian
yang integraldari kehidupan kita. Mekanisasi memberikan banyak keuntungan,
tetapi diiringi pula dengan meningkatnya resiko, penyakit dan cedera pada orang
yang terpapar padanya. Penggunaan bahan kimia juga tidak terpisahkan dari
kehidupan manusia. Bahn pembersih, cat, perekat, bahan campuran hanyalah
sedikit dari benda yang kita gunakan sehari-hari. Tetapi pembuatan dan
pemakaian dari bahan-bahan ini bisa membahayakan tubuh kita, atau bisa
menimbulkan resiko kebakaran.
Dengan adanya hal-hal
yang merugikan diatas maka timbullah program pencegahan bahaya-bahaya yang
muncul ditempat kerja tersebut dalam bentuk Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Seiring dengan laju pertumbuhan manajemen modern, maka muncul apa yang
disebut Manajemen Keselamatan Kerja. Untuk dapat menuju
suatu harapan yang lebih baik (selamat dan sehat) baik bersama keluarga
tercinta, sahabat, tetangga, rekan kerja atau terhadap orang lain, seyogyanya
kita berperilaku /tindakan yang aman seperti sopan santun, hormat menghormati
dan mentaati norma-norma agama maupun norma keselamatan dan kesehatan. Sebelum kita
berperilaku seperti tersebut diatas mungkin banyak diantara kita yang belum
mengetahui efek yang dihasilkan dari/jika kita tidak berperilaku seperti
tersebut diatas. Banyak kita dengar dan
telah tertulis dikoran-koran atau media massa lainnya ada kecelakaan yang
menimpa si A karena jatuh dari tangga yang tidak layak pakai lagi. Ada nona si
Cantik ditemukan tewas tanpa busana disemak-semak, loh kok bisa. Gadis anak pak
A hamil akibat hubungan gelap dengan sorang pemuda di kampungnya. Kemarin bus
parawisata nyemplung ke sungai karena ingin menyalip kendaran didepannya 4
penumpangnya tewas ditempat dan lainnya luka parah. Seorang mekanik putus jari
tangannya karena terjepit diantara besi penyangga. Banyak tamu terserang
penyakit perut disalah satu pesta pernikahan. Dua dump truck bertabrakan di
area penambangan mengakibatkan sopirnya luka parah. Seorang pekerja jatuh dan
tewas dari atas scaffolding. Karena kecerobohan seorang electrical tidak
mengisolasi kabel yang terbentang dijalan, maka seorang pekerja terkena
sengatan arus listrik.
Kenapa semua contoh
kecelakaan tersebut diatas harus terjadi ? tidak bisakah kita meniadakan atau
minimal mengurangi dampak yang terjadi? Adakah usaha untuk itu ? Prinsip
keselamatan dan kesehatan adalah salah satu solusinya. Dengan menjalankan
prinsip tersebut semua bahaya dan penyakit dapat dicegah. Semua, berarti tidak
ada yang tidak bisa kita lakukan tuk meniadakan suatu kecelakaan. Dari tulisan
ini dibuat untuk dapat menjadi bahan perenungan dan sebagai bahan pembelajaran
tuk dapat mengenali dan mengendalikan segala macam bahaya yang dapat mengancam
kita semua dari kecelakaan yang tidak diinginkan.
Undang-undang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang
sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna
menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja. Berikut
merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :
·
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom
Ordonnantie).
·
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
·
Undang-Undang Republik Indonesia No 13
Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah
terkait K3 :
·
Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom
Verordening).
·
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973
tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
·
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973
tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
·
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979
tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri
terkait K3 :
·
Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976
tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
·
Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
·
Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978
tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
·
Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879
tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
·
Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980
tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
·
Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980
tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan
Kerja.
·
Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980
tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
·
Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981
tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
·
Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982
tentang Bejana Tekan.
·
Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982
tentang Kualifikasi Juru Las.
·
Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982
tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
·
Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
·
Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
·
Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang
Pesawat Tenaga dan Produksi.
·
Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang
Pesawat Angkat dan Angkut.
·
Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
·
Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang
Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
·
Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang
Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
·
Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang
Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
·
Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang
Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
·
Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·
Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·
Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih
Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
·
Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang
Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
·
Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang
Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
·
Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang
Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan
Barang.
Keputusan Menteri
terkait K3 :
·
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang
Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep
125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja
dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
·
Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang
Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·
Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang
Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
·
Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
·
Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang
Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
·
Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
·
Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
·
Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000
Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
·
Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003
tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau
Moral Anak.
·
Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri
terkait K3 :
·
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11
Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
·
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
·
Surat keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga
Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis
Statistik Kecelakaan.
·
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang
Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
·
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Sumber : 1. Sumber 1
2. Sumber 2
3. Sumber 3
4. Sumber 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar