Ketel atau pesawat uap dan bejana tekan merupakan peralatan yang mempunyai resiko sangat tinggi, apabila
tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja terhadap
pengunaan ketel uap dan pesawat uap serta bejana tekan. Oleh sebab itu
perusahaan harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan ketel uap dan bejana tekan tersebut.
Di Indonesia, Ketel Uap
( Boiler ) banyak di pakai di perusahaan-perusahaan
antara lain pada ; pabrik pengolahan kelapa sawit, pabrik gula, pabrik pulp,
pabrik ban, pabrik minyak makan, pabrik minuman botol, pabrik mie instan, rumah
sakit, hotel dll. Pemanfaatan Ketel Uap demikian luas di Indonesia antara
lain di sektor industri, pariwisata dan pelayanan kesehatan, namun pada
pemakaiannya mengandung potensi bahaya ( high risk ) apabila
tidak memenuhi standar atau syarat-syarat safety yang berlaku.
Menurut Stoom
Ordonantie ( Undang-undang Uap 1930 ) pasal 1 ayat (2) dinyatakan
bahwa “ Ketel Uap ialah suatu Pesawat dibuat guna menghasilkan
uap atau stoom yang dipergunakan diluar pesawatnya “.
Pada prinsipnya, semua Ketel Uap didalamnya terdapat air yang dipanaskan
oleh pelat dan atau pipa Ketel Uap dimana pelat dan atau pipa tersebut
dipanaskan oleh gas panas hasil pembakaran bahan bakar sehingga air tersebut
mendidih dan berubah menjadi uap ( steam ) yang tekanannya
melebihi tekanan udara atmosfer.
Bahan bakar yang
dipakai ada 3 jenis, yaitu ; 1) ada yang menggunakan bahan bakar padat antara
lain batu bara, cangkang, serabut kelapa sawit dan atau kayu, 2) bahan bakar
cair yaitu solar, dan 3) bahan bakar gas yaitu Liquid Natural Gas (LNG). Apabila uap didalam drum boiler
mencapai tekanan tertentu maka suhu uap tersebut akan memiliki temperatur
tertentu pula. Sebagai contoh; Ketel Uap yang memiliki tekanan
kerja 10 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap sekitar 1790
C, jika tekanan kerjanya mencapai 20 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam
drum Ketel Uap yang bersangkutan sekitar 2130 C, kemudian jika tekanan uap
dalam drum Ketel Uap mencapai 40 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum
Ketel Uap tersebut sekitar 2500 C. Ketel Uap yang dipakai di
pabrik pulp pada umumnya bertekanan kerja sekitar 100 Kg/cm2, pada pabrik gula
dan pengolahan kelapa sawit bertekanan kerja sekitar 20 Kg/Cm2, dan Ketel uap
pada pabrik makanan minuman, pabrik minyak makan, pabrik ban , hotel dan rumah
sakit pada umumnya bertekanan kerja sekitar 10 Kg/Cm2. Dengan tekanan dan
temperatur uap yang demikian tinggi didalam Ketel Uap, maka berarti pada setiap
pengoperasian Ketel Uap terdapat potensi bahaya yang apabila Ketel Uap tersebut
pecah akan dapat mengakibatkan kerusakan bangunan perusahaan dan korban jiwa. Peristiwa meledaknya suatu Ketel
Uap telah terjadi beberapa kali di Indonesia, antara lain Ketel Uap
bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu pabrik tahu di wilayah Binjai -
Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang tewas ditempat dan beberapa orang
lainnya luka-luka serta bangunan pabrik runtuh, Ketel Uap bertekanan
kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu Pabrik Mihuen di Deli Serdang - Sumatera Utara
yang mengakibatkan seorang pekerja luka-luka, beberapa rumah penduduk
sekitarnya rusak serta bangunan pabrik runtuh. Kedua unit Ketel Uap tersebut
diatas dioperasikan dengan tanpa memiliki Akte Izin dari Pemerintah,
pekerja yang mengoperasikannya belum terlatih terbukti belum memiliki
Sertifkat operator Pesawat Uap dari Pemerintah, yang berarti pemakaiannya tidak
mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku. Berhubung
akibat dari meledaknya suatu Ketel Uap demikian mengerikan dan merugikan
beberapa pihak maka untuk pemakaian setiap Ketel Uap di Indonesia pemakai
dan operator Ketel Uap yang bersangkutan senantiasa harus mematuhi Peraturan
Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku yaitu ; 1) Stoom
Ordonantie 1930, 2) Stoom Veroordening 1930, 3) Undang-undang No.1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per.02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las, 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. 01/Men/1988 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat Operator
Pesawat Uap, 6) Surat-surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta
Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I yang terkait dengan pengawasan Norma K3
Pesawat Uap di Indonesia. Dengan
ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan K3 dalam perusahaan diharapkan dapat
mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
- Pengertian
1. Pengenalan Ketel Uap
Ketel uap adalah pesawat yang digunakan untuk memanaskan air menjadi uap. Peralatan pesawat penguapan ialah suatu alat
yang dihubungkan pada pesawat uap.
Sumber-sumber Bahaya dan Akibatnya:
1.
Mamometer
tidak berfungsi dengan baik akan mengakibatkan ledakan.
2.
Safety valve tidak berfungsi mengakibatkan tertahannya tekanan yang berlebihan.
3.
Gelas
duga tidak berfungsi mengakibatkan jumlah air tidak terkontrol.
4.
Air
pengisi ketel tidak berfungsi mengakibatkan terjadinya pembengkaan bejana
karena tidak adanya transfer panas.
5.
Boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall
6.
Terjadi pemanasan lebih Karena kekelebihan produksi
uap.
7.
Tidak
berfungsinga pompa air pengisi ketel.
8.
Karena perubahan tidak sempurna.
9.
Karena boilernya sudah tua sehingga sudah tidak
memenuhi syarat.
10.
Tidak teraturnya tekanan inspeksi sesuai
peraturan yang berlaku.
2. Pengetahuan Teknis Praktis Bejana Tekan
Bejana tekan adalah sesuatu utuk menabung fluida yang bertekanan. Termasuk bejana tekan:
-
Bejan penampung
-
Bejana pengangkut
-
Botol baja
-
Pesawat pendingin
-
Reaktor
Alat perlengkapan dan alat pengaman
-
Alat perlengkapan adalah semua perlengkapan yang
dipasang pada bejana tekan sesuau maksud dan tujuan.
-
Alat pengaman adalah suatu peralatan tang dapat
digunakan bila tekanan dalam bejana melebihi batas maksimum yang dibutuhkan.
-
Plat nama adalah identitas lengkap yang berkaitan
dengan bejana dan ditempel pada dinding bejana.
Gas Bertekanan
Pengelompokan gas bertekanan
menurut sifatnya:
·
Gas yang dapat mengurangi kadar zat asam adalah
suatu gas yang dapat bereaksi kimiawi dengan bahan bakar lain.
·
Gas
mudah terbakar adalah gas yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran
Desain/Perencanaan
Dalam proses in harus
diketahui terlebih dahulu tekanan yang di butuhkan guna memperhitungkan
ktebalan bejana termasuk di dalamnya ketebalan karena korosi, serta temperature
suhu yang dibutuhkan guna mempertahankan pada dinding bejana selama bejana dioperasionalkan.
Pemilihan bahan kontruksi terutama ditujukan untuk keperluan keselamatan
kerja serta mendapatkan biaya yang murah dengan tidak terlepas dari pengaruh
zat kimia.
Bejana tekan dibedakan menurut bentuk badan (stell), maupun bentuk front
(tutup) atau headnya. Sedangkan kedudukannya dibedakan menurut sumbu atau garis
sentralnya.
B. Sumber Bahaya
dan Akibat yang Dapat Ditimbulkan oleh Bejana Tekan
Kebakaran. Gas
yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan, bila tercampur dengan udara
serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Keracunan dan
iritasi. Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat beracun yang
sangat membahayakan bagi makluk hidup karena dapat meracuni darah dalam tubuh
melalui sistem pernapasan maupun jaringan tubuh lainya.
Pernapasan
tercekik (Aspisia). Sejumlah gas tertentu yang tampaknya tidak berbahaya karena
tidak beracun dan tidak dapat terbakar. tetapi dapat mengakibatkan kematian
apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup sehingga oksigen dalam
ruangan tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan pernapasan.
Peledakan. Semua
jenis gas betekanan yang tersimpan di dalam botol baja maupun tangki gas mempunyai
bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam menahan tekanan gas yang ada
didalamnya.
Terkena cairan sangat dingin (Crygenic). Apabila terkena cairan yang sangat dingin,
maka cairan tersebur seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena sehingga
mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan tubuh, dan luka
yang parah dapat menyebabkan kematian bila tidak mendapatkan pertolongan
segera.
- Botol Baja
atau Tabung Gas
1.
Identitas dengan pewarnaan
·
Kelompok gas penyebab tercekik berwarna Abu-abu
·
Kelompok gas mudah terbakar atau meledak
berwarna Merah kecuali LPG dicat warna
biru
·
Kelompok
gas beracun berwarna Kuning Tua
·
Kelompok
gas yang dapat menyengat berwarna Kuning Muda
·
Kelompok
gas untuk keperluan kesehatan berwarna Putih
·
Kelompok
gas campuran diberiwarna sesuai dengan jenis campuran
·
Zat
asam dan gas-gas lain yang termasuk kelompok gas pengoksidasian berwarna Biru Muda
2.
Identitas dengan huruf
Pada bagin botol baja diberi tulisan nama gas yang diisikan, dibuat huruf
balok warna hitam
3.Identitas dengan label
Ukuran dan tulisan label disesuaikan dengan jenis, sifat, dan potensi
bahaya serta kapasitas botol baja.
4.Identitas dengan plat nama atau tanda
slagletter
Slagletter harus memberikan
keterangan tentang:
-
Nama pemilk
-
Mana penbuat, nomor seri pembatan dan tahun pembeatan
-
Nama gas yang diisikan bukan symbol kimia
-
Berat
botol baja tanta gas dan valve
-
Tekanan isis yang diijinkan
-
Berat maksimum gas yang diisikan jenis gas cair
-
Kapasitas tampung air
-
Tanda bahan pengisi bila jenis gas yang diisikan
asetylene
-
Bulan dan tahun pada waktu uji tekan yang pertama
- Instalansi Pipa
Instalansi pipa diberi warna yang berbeda menurut jenis fluida/gas yang
mengalir di dalamnya. Instalansi pipa
juga diberi identitas dengan tanda-tanda sebagai berikut:
·
Nama fluida/gas yang mengalir di dalam pipa
ditulis lengkap, bila memungkinkan ditulis pada rumus kimianya
·
Besarnya tekanan pada fluida/gas yang mengalir
di dalam pipa ditulis dengan angka dan satuan tekanan
·
Arah aliran fluida/gas di dalam pipa ditulis
dengan tanda panah dengan warna yang menyolok
- Dasar Hukum
1.
UU Uap tahun 1930
2.
Peraturan Uap tahun 1930
3. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana
Tekan
5.
Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
6. Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi
dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
- Ruang
Lingkup
1. Pertimbangan-pertimbangan
Desain
·
Gambar konstruksi harus memenuhi syarat
mempunyai skala yang cukup dan dapat dibaca dengan jelas
·
Data ukuran-ukuran pesawat serta
bagian-bagiannya harus dituliskan secara jelas
·
Gambar bagian (detail) konstruksi penyambungan
antara satu bagian ke bagian lain harus dicantumkan, sehingga bentuk sambungan
dapat diketahui secara jelas
·
Pelaksanaan pembuatan pesawat uap harus memenuhi
prosedur sesuai dengan standar yang jelas
·
Pelaksanaan pengujian pesawat uap harus memenuhi
prosedur yang berlaku
Penempatan ketel uap
·
Ruang ketel uap adalah bukan suatu tempat khusus
dimana di dalamnya tidak pasti untuk bekerja
·
Ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan
atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja bagian lainnya
2. Penggolongan Bejana Uap
Perbedaan
antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dan operasinya. Ketel uap adalah sebagai penghasil
uap sedangkan bejana uap adalah sebagai penerima uap dalam kelangsungan suatu
proses yang menggunakan instalansi uap.
3. Pengoperasian Pesawat Uap
Agar pemeliharaan ketel uap dapat terlaksana dengan baik, maka perlu
diadakan pendidikan dan latihan terhadap operator ketel uap, juru las untuk
pesawat uap, yaitu :
·
Pendidikan operator ketel uap
·
Pendidikan dan latihan juru las
- Pemeriksaan
dan Pengujian
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat
uap:
1.
Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
2. Pokok-pokok
kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
3.
Prosedur pemeriksaan dan pengujian
4. Prosedur penerbitan ijin
pemakaian pesawat uap
Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana
Tekan:
1. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh
ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan
2.
Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan
ketentuan teknis pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian
serta penertiban pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang
dan pertauran yang berlaku.
H.
Kunci Pemakaian Katel Uap Secara Aman
Telah dijelaskan diatas betapa pentingnya suatu ketel Uap pada
perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi juga betapa besar potensi bahaya yang
terkandung didalam pemakaian Ketel Uap tersebut. Sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia, maka untuk
pemakaian suatu Boiler pemakai perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai
berikut :
- Dalam hal pengadaan
Bagi Pengusaha yang akan membeli Ketel Uap yang akan dipakai di
perusahaannya, pilihlah Ketel Uap yang pembuatannya memenuhi prosedur yang
berlaku. Sebagai contoh, misalkan akan membeli Ketel Uap pipa api ( Fire Tube Boiler ) baru buatan dalam
negeri, maka sangat perlu diperhatikan, apakah Boiler tersebut memiliki dokumen
meliputi ; 1) Gambar konstruksi, 2) Gambar detail sambungan, 3) Sertifikat
bahan, 4) Perhitungan kekuatan konstruksi, 5) Surat keterangan hasil
Radiography Test dan atau Ultrasonic Test sambungan las dan 6) Laporan
pengawasan pembuatan pesawat uap yang ditandatangani engineer perusahaan
pembuat boiler yang bersangkutan dan Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat
Uap.
- Dalam hal pengoperasian
a. Pemakai jangan mulai
memakainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama oleh Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) spesialis Pesawat Uap dari Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki Surat Keputusan
Penunjukan (SKP) dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans R.I atau Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap yang
kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat K3 olehnya yang dibuktikan dengan
diterbitkannya Akte Izin Ketel Uap tersebut dari Dinas Tenaga Kerja /
Instansi yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Menurut peraturan
yang berlaku, khusus untuk Ketel Uap yang direntalkan, Akte Izinnya
diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kemenakertrans R.I.
b. Air umpan Ketel
Uap ( Feed Water Boiler ) yang
digunakan harus selalu memenuhi standar dengan melalui proses water
treatment. Untuk mengetahui kepastian memenuhi standar atau tidaknya air umpan
tersebut maka pemakai perlu mengujikannya ke Laboratotium penguji air yang
dinilai mampu dan hasil ujinya akurat. Selanjutnya hasil uji air umpan
bandingkan dengan standar yang berlaku antara lain mengenai ; pH, kesadahan
total, oksigen dan lain-lain dari feed water boiler yang akan digunakan.
c. Pekerja yang mengoperasikannya
harus yang sudah terlatih dan berpengalaman yang dibuktikan dengan Sertifikat
operator Ketel Uap yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan Kemenakertrans
R.I. Untuk Ketel Uap
berkapasitas 10 Ton/jam atau lebih, pekerja yang mengoperasikannya harus
bersertifikat operator Pesawat Uap kelas I, sedangkan untuk Boiler berkapasitas
kurang dari 10 Ton/jam , pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifkikat
operator Pesawat Uap kelas II.
d. Ketel Uap yang sedang operasi tidak
boleh ditinggalkan oleh operator yang bertugas melayaninya. Artinya Ketel Uap
yang sedang beroperasi harus selalu ada operator Pesawat Uap yang
melayani di ruang Ketel Uap yang bersangkutan.
e. Setelah beroperasi beberapa lama,
maka pemakai wajib memeriksakan Ketel Uapnya secara berkala kepada AK3
spesialis Pesawat Uap dari PJK3 yang memiliki SKP dari Dirjen Pembinaan
Pengawasan Kemenakertrans R.I atau kepada Pengawas Ketenagakerjaan
spesialis Pesawat Uap. Untuk Ketel uap yang dipakai di kapal laut perusahaan
pelayaran pemeriksaan berkalanya minimal sekal tiap tahun, untuk Ketel Uap yang
dipakai di darat pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 2 tahun, untuk
Ketel Lokomotif pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 3 tahun.
f. Untuk melakukan perbaikan,
penggantian atau perobahan kostruksi dan atau perlengkapan Ketel
Uap, pemakai wajib melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja
setempat, sehingga pemeriksaan khusus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
dan pemakai memperoleh petunjuk-petunjuk antara lain teknik pengerjaannya,
standar bahan, pengelasan dan sebagainya yang harus dipenuhi.
g. Agar kerak ketel ( scale )
yang terjadi di dalam Ketel Uap tidak semakin tebal dan keras yang dapat
mengakibatkan over heating ( pemanasan lebih ), maka
sebaiknya Ketel Uap secara teratur dilakukan cleaning dengan cara
manual, mekanis maupun chemis oleh orang yang ahlinya. Jika di dalam
Ketel Uap bebasscale maka akan berdampak positip terhadap efisienci
dan life time Ketel Uap yang bersangkutan.
Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan
harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan
pengujian/pemeriksaan. Materi yang
dibahas sudah cukup untuk menambah
wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan.
Dengan
tulisan singkat ini diharapkan bermanfaat bagi para pemakai Ketel Uap dan
para operator Ketel Uap sehingga Ketel Uap yang dipakainya / dioperasikannya
selalu memenuhi syarat K3 dalam rangka mendukung kelancaran proses produksi,
memelihara efisiensi dan life time dari Ketel Uap yang
bersangkutan serta mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Sumber :
Terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat
BalasHapussalam kenal PT.INDIRA DWI MITRA
http://jualboiler.com
AN: Ratman Sales Engineer ( Hot Oil boiler)
(WA. 0813 88 666 204)
Terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat
BalasHapussalam kenal PT.INDIRA DWI MITRA
http://jualboiler.com
http:indira.co.id
AN: Ratman Sales Engineer ( Hot Oil boiler)
(WA. 0813 88 666 204)